You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pamotan
Pamotan

Kec. Porong, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

Selamat datang di Website Resmi Desa Pamotan ; Informasi, Layanan, dan Berita Terbaru dari Pemerintah Desa | email : pamotan@sidoarjokab.go.id

Tugas dan Fungsi

Operator 01 Desember 2025 Dibaca 4 Kali
Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Pegawai Pemerintah Desa Pamotan

(Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016)

KEPALA DESA 

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
  3. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  4. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
  5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya. 

SEKRETARIS DESA

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi: 
  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, administrasi pelaksanaan administrasi pemerintahan Desa, pembangunan dan kemasyarakatan, arsip, dan ekspedisi; 
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana kerja pemerintah Desa, anggaran pendapatan dan belanja Desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;
  5. Melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan dan urusan perencanaan;  
  6. Menyelenggarakan penyusunan rancangan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dibantu oleh Kepala Urusan sesuai bidang tugasnya masing-masing;
  7. Menyiapkan, menyusun bahan penyusunan APBDes, Perubahan APBDes, dan Perhitungan APBDes, dan pertanggungjawaban APBDes;
  8. Menyelenggarakan  dan memberikan bimbingan dan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintah Desa;  
  9. Melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan melaksanakan tugasnya;
  10. Membantu Kepala Desa dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas semua perangkat Desa;
  11. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai langkah dan tindakan yang akan diambil;
  12. Mengumpulkan, mengolah dan menginventarisir data administrasi Pemerintahan Desa;
  13. Melaksanakan urusan rumah tangga Sekretariat Pemerintah Desa; dan
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. 

KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

  1. Kepala Urusan sebagai unsur Staf Sekretariat, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekertaris Desa.
  2. Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan/ urusan pelayanan administrasi ketatausahaan dan pelayanan umum Pemerintahan Desa.
  3. Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi: 
  1. Menyelenggarakan ketatausahaan yang meliputi : 
    - menyusun rencana dan program kerja Urusan Tata Usaha dan Umum untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditentukan; 
    - menghimpun dan mempelajari peraturan perundang undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya; dan 
    - mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah; dan  
    - menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
  2. Melaksanakan administrasi yang meliputi : 
    - urusan surat menyurat, perjalanan dinas, pelayanan 
    umum, dan legalisasi; 
    - urusan kearsipan; 
    - urusan perlengkapan dan rumah tangga seluruh satuan organisasi pemerintahan Desa; 
    - menyelenggarakan dan melaksanakan ketatausahaan Kepala Desa; 
    - menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya; 
    - monitoring, evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya; dan 
    - fasilitasi terhadap pelaksanaan permasalahan sesuai bidang tugasnya.
  3. Mendata kekayaan Desa yang meliputi : dan/atau 
    - mengumpulkan bahan dan data yang berhubungan dengan kekayaan Desa; 
    - menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan inventarisasi kekayaan Desa; 
    - inventarisasi data tanah desa, bangunan desa, dan barang inventaris Desa; dan 
    - melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perubahan kekayaan Desa.
  4. Melaksanakan urusan rumah tangga Desa yang meliputi sarana prasarana Desa, kantor Desa, kebersihan, keindahan kantor/ lingkungan Desa, ketertiban dan keamanan kantor serta menyiapkan tempat/ peralatan rapat dan lain-lain; 
  5. Menginventarisasi, merencanakan dan melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik Desa;  
  6. Membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai tugasnya; 
  7. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa mengenai langkah dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan  
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa. 

KEPALA URUSAN KEUANGAN

  1. Melaksanakan pengurusan administrasi keuangan pemerintahan Desa; 
  2. Melaksanakan pengurusan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran pemerintahan Desa;
  3. Melaksanakan verifikasi administrasi keuangan pemerintahan Desa;
  4. Melaksanakan pengurusan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan Desa lainnya;
  5. Melaksanakan pendataan potensi pendapatan dan kekayaan desa;
  6. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa mengenai langkah dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan  
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris 
    Desa. 

KEPALA URUSAN PERENCANAAN

  1. Melaksanakan koordinasi pemerintahan Desa; urusan perencanaan
  2. Melaksanakan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja Desa;
  3. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
  4. Menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan dan pengembangan pendapatan dan kekayaan desa;
  5. Menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanan dan evaluasi penggalian sumber-sumber pendapatan dan kekayaan Desa;
  6. Melaksanakan monitoring dan evaluasi program pemerintahan Desa;
  7. Melaksanakan penyusunan laporan pemerintahan Desa;
  8. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa mengenai langkah dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan  
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa. 

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

  1. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data bidang pemerintahan;
  2. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
  3. Menyusun rancangan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa;
  4. Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan di Desa;
  5. Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  6. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
  7. Melaksanakan manajemen kependudukan di Desa;
  8. Melaksanakan penataan dan pengelolaan serta pembinaan wilayah pedesaan;
  9. Pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
  10. Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat bidang pemerintahan;
  11. Melaksanakan pemberian fasilitasi tugas-tugas bidang pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  12. Pemberian fasilitasi terhadap pelaksanaan dan pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada);
  13. Menyusun laporan seksi pemerintahan;  
  14. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai langkah dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan  
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. 

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

  1. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana Desa;
  2. Melaksanakan pembangunan dan pembinaan bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan, dan Keluarga Berencana;
  3. Melaksanakan pemberian sosialisasi dan  motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup;
  4. Melaksanakan pemberdayaan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
  5. Pengumpulan, pengelolaan dan evaluasi data bidang pembangunan dan perekonomian;
  6. Melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap perkoperasian, pengusaha ekonomi kecil dan menengah serta kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat;
  7. Pemberian pelayanan kepada masyarakat bidang 
    pembangunan dan perekonomian;  
  8. Melaksanakan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan;
  9. Penyelenggaraan administrasi perekonomian di desa; pembangunan dan
  10. Pemberian fasilitasi, pembinaan dan menyiapkan bahan dalam rangka musyawarah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  11. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat bidang kemasyarakatan dan kesejahteraan rakyat;
  12. Pemberian fasilitasi dalam pengumpulan dan penyaluran dana/ bantuan bencana alam dan bencana lainnya;
  13. Melaksanakan pembinaan kegiatan pengumpulan Zakat, infaq dan sodaqoh;
  14. Pemberian fasilitasi pelaksanaan pengumpulan dana 
    Palang Merah Indonesia (PMI); 
  15. Pemberian fasilitasi administrasi pelaksanaan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR); 
  16. Pemberian fasilitasi perawatan jenazah; 
  17. Menyusun  laporan Seksi Kesejahteraan;  
  18. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai langkah dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan  
  19. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. 

KEPALA SEKSI PELAYANAN

  1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa; 
  2. Melaksanakan upaya peningkatan partisipasi masyarakat Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa; 
  3. Melaksanakan upaya pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan;  
  4. Melaksanakan pelayanan dalam bidang ketenagakerjaan;
  5. Menyusun  laporan Seksi Pelayanan;  
  6. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai langkah dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan  
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. 

PELAKSANA KEWILAYAHAN/KEPALA DUSUN

  1. Pelaksana Kewilayahan atau Dusun sebagai unsur satuan tugas kewilayahan, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa serta bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya. 
  2. Pelaksana Kewilayahan atau Dusun dilaksanakan oleh Kepala Dusun.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (1), Kepala Dusun mempunyai fungsi:
  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan 
    masyarakat, mobilitas kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayah; 
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran  pemerintahan dan pembangunan. penyelenggaraan;
  5. Melaksanakan kegiatan di bidang pelestarian adat istiadat dan pengembangan kehidupan gotong royong di wilayahnya; 
  6. Melaksanakan Peraturan Desa dan produk hukum Desa lainnya di wilayah kerjanya; 
  7. Melaksanakan kebijakan Kepala Desa di wilayah kerjanya; 
  8. Menyusun laporan tentang pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya; dan 
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa. 

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan