Tugas dan Fungsi Pegawai Pemerintah Desa Pamotan
(Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016)
KEPALA DESA
- Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
- Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
- Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
SEKRETARIS DESA
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, administrasi pelaksanaan administrasi pemerintahan Desa, pembangunan dan kemasyarakatan, arsip, dan ekspedisi;
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana kerja pemerintah Desa, anggaran pendapatan dan belanja Desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;
- Melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan dan urusan perencanaan;
- Menyelenggarakan penyusunan rancangan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dibantu oleh Kepala Urusan sesuai bidang tugasnya masing-masing;
- Menyiapkan, menyusun bahan penyusunan APBDes, Perubahan APBDes, dan Perhitungan APBDes, dan pertanggungjawaban APBDes;
- Menyelenggarakan dan memberikan bimbingan dan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintah Desa;
- Melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan melaksanakan tugasnya;
- Membantu Kepala Desa dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas semua perangkat Desa;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai langkah dan tindakan yang akan diambil;
- Mengumpulkan, mengolah dan menginventarisir data administrasi Pemerintahan Desa;
- Melaksanakan urusan rumah tangga Sekretariat Pemerintah Desa; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
- Kepala Urusan sebagai unsur Staf Sekretariat, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekertaris Desa.
- Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan/ urusan pelayanan administrasi ketatausahaan dan pelayanan umum Pemerintahan Desa.
- Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi:
- Menyelenggarakan ketatausahaan yang meliputi :
- menyusun rencana dan program kerja Urusan Tata Usaha dan Umum untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditentukan;
- menghimpun dan mempelajari peraturan perundang undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya; dan
- mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah; dan
- menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya. - Melaksanakan administrasi yang meliputi :
- urusan surat menyurat, perjalanan dinas, pelayanan
umum, dan legalisasi;
- urusan kearsipan;
- urusan perlengkapan dan rumah tangga seluruh satuan organisasi pemerintahan Desa;
- menyelenggarakan dan melaksanakan ketatausahaan Kepala Desa;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya;
- monitoring, evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya; dan
- fasilitasi terhadap pelaksanaan permasalahan sesuai bidang tugasnya. - Mendata kekayaan Desa yang meliputi : dan/atau
- mengumpulkan bahan dan data yang berhubungan dengan kekayaan Desa;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan inventarisasi kekayaan Desa;
- inventarisasi data tanah desa, bangunan desa, dan barang inventaris Desa; dan
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perubahan kekayaan Desa. - Melaksanakan urusan rumah tangga Desa yang meliputi sarana prasarana Desa, kantor Desa, kebersihan, keindahan kantor/ lingkungan Desa, ketertiban dan keamanan kantor serta menyiapkan tempat/ peralatan rapat dan lain-lain;
- Menginventarisasi, merencanakan dan melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik Desa;
- Membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai tugasnya;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa mengenai langkah dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
KEPALA URUSAN KEUANGAN
- Melaksanakan pengurusan administrasi keuangan pemerintahan Desa;
- Melaksanakan pengurusan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran pemerintahan Desa;
- Melaksanakan verifikasi administrasi keuangan pemerintahan Desa;
- Melaksanakan pengurusan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan Desa lainnya;
- Melaksanakan pendataan potensi pendapatan dan kekayaan desa;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa mengenai langkah dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Desa.
KEPALA URUSAN PERENCANAAN
- Melaksanakan koordinasi pemerintahan Desa; urusan perencanaan
- Melaksanakan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja Desa;
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
- Menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan dan pengembangan pendapatan dan kekayaan desa;
- Menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanan dan evaluasi penggalian sumber-sumber pendapatan dan kekayaan Desa;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi program pemerintahan Desa;
- Melaksanakan penyusunan laporan pemerintahan Desa;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa mengenai langkah dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data bidang pemerintahan;
- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
- Menyusun rancangan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa;
- Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan di Desa;
- Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
- Melaksanakan manajemen kependudukan di Desa;
- Melaksanakan penataan dan pengelolaan serta pembinaan wilayah pedesaan;
- Pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
- Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat bidang pemerintahan;
- Melaksanakan pemberian fasilitasi tugas-tugas bidang pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
- Pemberian fasilitasi terhadap pelaksanaan dan pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada);
- Menyusun laporan seksi pemerintahan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai langkah dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
- Melaksanakan pembangunan sarana prasarana Desa;
- Melaksanakan pembangunan dan pembinaan bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan, dan Keluarga Berencana;
- Melaksanakan pemberian sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup;
- Melaksanakan pemberdayaan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
- Pengumpulan, pengelolaan dan evaluasi data bidang pembangunan dan perekonomian;
- Melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap perkoperasian, pengusaha ekonomi kecil dan menengah serta kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat;
- Pemberian pelayanan kepada masyarakat bidang
pembangunan dan perekonomian; - Melaksanakan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan;
- Penyelenggaraan administrasi perekonomian di desa; pembangunan dan
- Pemberian fasilitasi, pembinaan dan menyiapkan bahan dalam rangka musyawarah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa;
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat bidang kemasyarakatan dan kesejahteraan rakyat;
- Pemberian fasilitasi dalam pengumpulan dan penyaluran dana/ bantuan bencana alam dan bencana lainnya;
- Melaksanakan pembinaan kegiatan pengumpulan Zakat, infaq dan sodaqoh;
- Pemberian fasilitasi pelaksanaan pengumpulan dana
Palang Merah Indonesia (PMI); - Pemberian fasilitasi administrasi pelaksanaan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR);
- Pemberian fasilitasi perawatan jenazah;
- Menyusun laporan Seksi Kesejahteraan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai langkah dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
KEPALA SEKSI PELAYANAN
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
- Melaksanakan upaya peningkatan partisipasi masyarakat Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa;
- Melaksanakan upaya pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan;
- Melaksanakan pelayanan dalam bidang ketenagakerjaan;
- Menyusun laporan Seksi Pelayanan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai langkah dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
PELAKSANA KEWILAYAHAN/KEPALA DUSUN
- Pelaksana Kewilayahan atau Dusun sebagai unsur satuan tugas kewilayahan, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa serta bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya.
- Pelaksana Kewilayahan atau Dusun dilaksanakan oleh Kepala Dusun.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Dusun mempunyai fungsi:
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan
masyarakat, mobilitas kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayah; - Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran pemerintahan dan pembangunan. penyelenggaraan;
- Melaksanakan kegiatan di bidang pelestarian adat istiadat dan pengembangan kehidupan gotong royong di wilayahnya;
- Melaksanakan Peraturan Desa dan produk hukum Desa lainnya di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan kebijakan Kepala Desa di wilayah kerjanya;
- Menyusun laporan tentang pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.